PADANG, – Polda Sumbar tidak melakukan pelarangan bagi masyarakat Sumbar yang akan melakukan balimau pada tahun ini. Namun, Polda Sumbar menekankan selama kegiatan balimau harus patuh pada peraturan yang berlaku.
“Kegiatan masyarakat berjalan seperti biasa, yang terpenting adalah tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes), karena saat ini masih pandemi Covid-19, ” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, kepada wartawan, Jumat (1/4).
Satake Bayu mengatakan, saat masyarakat melakukan balimau nanti, sejumlah personel baik dari Polda Sumbar maupun polres jajaran akan diturunkan untuk memberikan pengamanan.
“Dalam menjaga dan cegah gangguan kamtibmas, ada petugas yang berada di kawasan balimau, untuk berikan pengamanan dan juga pengawasan, ” ujar Satake Bayu.
Baca juga:
Tanggapi Isu Kelangkaan Minyak Goreng
|
Dikatakan, data Polda Sumbar tercatat, ada 298 lokasi di wilayah hukumnya, yang akan dijadikan tempat balimau oleh masyarakat.
“Ada alam, pantai dan juga bahari. Di lokasi tersebut nantinya petugas polri ditempatkan untuk memberikan rasa aman bagi pengunjung, ” katanya.
Terakhir Satake Bayu mengatakan, terkait pembatasan di pintu masuh wilayah Sumbar, pihaknya juga tidak ada melakukan pembatasan kepada masyarakat yang akan melakukan mudik.
“Tidak ada pembatasan maupun penyekatan di perbatasan, ” tutupnya. (**)