Afrizal
Afrizal
  • Mar 24, 2022
  • 5677

Dijerat UU ITE, Pria di Agam Penyebar Foto-Video Vulgar Mantan Terancam 6 Tahun Penjara

SUMBAR, – Seorang pria di Kabupaten Agam yang merupakan pelaku penyebar foto dan video vulgar sang mantan kekasih di media sosial, terancam hukuman enam tahun penjara.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Arie Sulistyo Nugroho mengatakan, pelaku berinisial VV, 31 tahun, seorang swasta itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan/atau Pasal 27 Ayat 4 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

“Dengan ancaman hukuman kurang lebih enam tahun penjara, ” ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (23/3/2022).

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 unit laptop, 1 unit handphone, 1 unit harddisk, 1 nomor handphone, 1 akun instagram yang digunakan untuk postingan bermuatan asusila, 1 akun gmail yang digunakan untuk log in Instagram, dan 1 akun gmail milik korban.

Diberitakan sebelumnya, VV dibekuk di rumahnya di Desa Matur Mudiak, Kecamatan, Matur, Agam, Kamis (10/3/2022).

“Dia ditangkap terkait dugaan tindak pidana memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan/atau pemerasan dan/atau pengancaman melalui media sosial, ” ujar Arie.

Dia menuturkan, kejadian bermula ketika pelaku tidak terima diputus secara sepihak oleh mantan kekasihnya, seorang mahasiswi 25 tahun, asal Agam juga.

Menurut Arie, berdasarkan hasil penyelidikan, alasan mantan pacarnya itu memutus hubungan karena pelaku berasal dari keluarga yang tidak baik-baik.

Pelaku yang sakit hati lalu memposting foto dan video yang memperlihatkan salah satu bagian dada korban di media sosial.

Modusnya, pelaku membuat akun palsu di Instagram dengan nama korban. Dia lalu memposting foto vulgar korban yang sudah disensor di akun tersebut.

Tidak hanya itu, pelaku juga meng-hastag postingan tersebut ke akun pribadi milik korban. Selain itu, pelaku juga mengirimkan video vulgar korban hasil tangkapan layar atau screen recorder berdurasi dua detik ke korban lewat Whatsapp. Pelaku selanjutnya mengancam akan menyebarkan foto dan video vulgar korban tanpa sensor.

Menurut Arie pula, pelaku memperoleh foto dan video itu saat video call via Whatsapp dengan korban ketika masih berpacaran.

Saat itu, korban tak sengaja menyingkap bajunya karena ada yang gatal di tubuhnya di bagian bawah dadanya. Saat itulah pelaku lalu men-screenshot dan men-screen recorder.

“Korban yang mendapatkan foto dan videonya diposting di media sosial merasa kaget, lalu melapor ke Polda Sumbar. Setelah diselidiki, pelaku pun akhirnya berhasil dibekuk, ” sampainya. (**)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU