SUMBAR, – Sekitar 8.000 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) terancam dihapuskan pada 28 November 2023.
Hal tersebut menyusul surat edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 31 Mei 2022.
Baca juga:
Menko PMK Tinjau Pengungsi Malampah
|
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumbar, Ahmad Zakri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat tersebut.
Pihaknya saat ini masih mendata jumlah pasti tenaga honorer di Pemprov Sumbar. “Namun, jumlah mereka diperkirakan 8.000-an orang. Mereka tersebar di berbagai instansi di Pemprov Sumbar, ” ujarnya saat dihubungi via telepon, Jumat (3/6/2022).
Kebanyakan tenaga honorer di Pemprov Sumbar adalah guru. Jumlahnya mencapai 5.000 orang lebih. Selain itu, ada juga sopir, petugas kebersihan, dan sebagainya.
Zakri menerangkan, Pemprov Sumbar akan mengikuti upaya pengangkatan pegawai sesuai dengan aturan yang tertuang dalam SE tersebut yakni melalui skema alih daya atau outsourcing.
“Kita akan ikuti sesuai langkah-langkah di SE tersebut. Mana yang bisa dialihkan melalui outsourcing, maka dilakukan outsourcing, ” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong tenaga honorer untuk mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Menurutnya, Pemprov Sumbar sebenarnya masih membutuhkan tenaga honorer. Namun, pihaknya akan berupaya agar pelayanan publik tidak terganggu.
“Akan kita cari polanya. Karena di aturannya masih diperbolehkan tenaga outsourcing kan. Tapi jumlahnya terbatas, ” ungkap Zakri. (**)